Sabtu, 05 April 2008

Menipisnya Lapisan Ozon



Coba tengok botol parfum atau hair spray yang Anda gunakan, apakah produk tersebut menggunakan propellant aerosol atau tidak? Jika ya, sebaiknya jangan Anda gunakan karena produk itu bisa merusak lapisan ozon.

Masalah menipisnya lapisan ozon di stratosfer sudah lama dibicarakan para ahli dan pemerhati lingkungan. Bahkan, berbagai kampanye lingkungan hidup yang berisi sosialisasi mengenai perlunya menjaga lapisan ozon telah pula dilakukan, tetapi masih banyak orang yang belum sadar betapa penting menjaga lapisan ozon itu agar tidak semakin parah.

Menurut Tri Widayati, dari Bidang Atmosfer Kementerian Lingkungan Hidup (LH), selain propellant berbagai senyawa kimia perusak ozon buatan manusia masih juga digunakan, seperti chloroflourcarbon (CFC), halon, metil bromida, dan lain-lain.

Selama bertahun-tahun, senyawa-senyawa kimia tersebut secara luas dipakai untuk berbagai keperluan, seperti sebagai media pendingin di lemari es, alat-alat pendingin ruangan (air conditioner/AC), sebagai blowing agent dalam proses pembuatan foam (busa), sebagai cairan pembersih (solvent), bahan aktif untuk pemadam kebakaran, bahan aktif untuk fumigasi di pergudangan, pra-pengapalan, dan karantina produk-produk pertanian dan kehutanan.

Senyawa-senyawa kimia tersebut dapat menyebabkan lapisan ozon tidak lagi mampu melindungi bumi terhadap radiasi ultra violet (UV) dari matahari. Setiap 10 persen penipisan lapisan ozon akan menyebabkan kenaikan radiasi UV sebesar 20 persen.

Kerusakan mata, meluasnya penyakit infeksi, dan peningkatan kasus kanker kulit adalah sebagian dari dampak yang akan timbul, jika lapisan ozon semakin menipis. Jika dibiarkan, radiasi UV tersebut juga akan menyebabkan vaksinasi terhadap sejumlah penyakit menjadi kurang efektif, dan akan memicu reaksi foto kimia yang menghasilkan asap beracun dan hujan asam.

Karena itu, kerusakan lapisan ozon tidak hanya membahayakan jiwa manusia, tetapi juga hewan, tanaman, dan bangunan.

Radiasi UV juga menurunkan kemampuan sejumlah organisme dalam menyerap CO2. CO2 sebagai salah satu gas rumah kaca, sehingga menyebabkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan meningkat dan terjadilah pemanasan global.

Untuk mengantisipasi kian parahnya lapisan ozon, dunia internasional pun sepakat mengurangi konsumsi bahan perusak lapisan ozon (BPO) termasuk CFC secara bertahap. Kesepakatan internasional yang diadakan di Wina, Austria pada 22 Maret 1985 dan pertemuan di Montreal, Kanada pada 16 September 1987 itu kemudian menghasilkan Konvensi Wina dan Protokol Montreal.

Menurut Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan Kementerian LH, Dra Liana Bratasida, MS, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No 23/1992 meratifikasi kedua perjanjian internasional tersebut.

"Dengan demikian, Indonesia berkewajiban ikut melaksanakan ketentuan dalam protokol tersebut. Yaitu mengembangkan program perlindungan lapisan ozon di tingkat nasional serta melaksanakan upaya penghapusan BPO secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dalam pelaksanaan Konvensi Wina dan Protokol Montreal, Indonesia memperoleh bantuan dana dan teknis dari Multilateral Fund (MLF). Liana menjelaskan bantuan MLF itu sebagian besar disalurkan ke berbagai perusahaan yang dalam proses produksinya masih menggunakan bahan-bahan perusak ozon untuk digantikan dengan bahan-bahan penggantinya yang tidak merusak ozon.

"Total jumlah industri yang sudah kami bantu sejak 1994-2002 adalah 210 perusahaan. Terbagi dalam industri foam, refrigerant, halon, aerosol, solvent, dan industri tembakau. Industri tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia," kata dia.

Menurut Liana, pemerintah sendiri kini berupaya menggalakkan program insentif untuk mendukung industri yang bersedia menggunakan bahan-bahan pengganti yang tidak merusak ozon. Salah satunya dengan tidak memungut bayaran kepada setiap perusahaan yang bersedia menggunakan teknologi baru yang aman bagi ozon.

"Kami juga menyediakan tenaga ahli yang membantu mengoperasikan alat-alat tadi sampai mereka bisa mengoperasikan alat itu sendiri, semua kami berikan secara gratis," ujar Liana.

Dijelaskan, ditargetkan pada 2007 seluruh industri di Indonesia sudah mengganti teknologinya dengan teknologi yang aman bagi ozon. "Dengan total hibah mencapai US$ 16 juta ," ujarnya.

Pemerintah akan menyaring perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan program intensif tersebut. Penyaringan itu dilakukan oleh tim berdasarkan beberapa kriteria.

"Anggota tim yang menyaring tersebut tidak hanya dari Kantor Menteri LH tetapi juga dari World Bank, UNDP, dan UNIDO sebagai pemberi dana," katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan Konvensi Perubahan Iklim negara-negara berkembang memperoleh bantuan dari Global Environment Facilities (GEF). Indonesia belum banyak memanfaatkan bantuan tersebut tetapi baru menyusun komunikasi nasional yang pertama. "Komunikasi Nasional tersebut terutama berisi tentang laporan hasil inventarisasi gas-gas rumah kaca di Indonesia," jelas Liana.

Sementara untuk mengatasi permasalahan deposisi asam sejak tahun 1998 pemerintah Indonesia beserta negara-negara Asia yang lain bergabung dalam suatu jaringan yang disebut EANET (East Asia Network for Acid Deposition).

Fungsi EANET antara lain membantu secara teknis kepada anggota, termasuk pelaksanaan training dan berbagai pertemuan, melakukan kegiatan quality assurance dan quality control terhadap hasil pemantauan, dan mengumpulkan data hasil monitoring, dan lain-lain.

Dikatakan Liana, selain memberi insentif kepada perusahaan, kantor LH juga berupaya menyosialisasikan isu pentingnya perlindungan lapisan ozon, perubahan iklim, dan deposisi asam kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah.

"Hal itu sejalan dengan penerapan otonomi daerah. Dengan demikian pada saatnya nanti pemerintah daerah dan masyarakat di sanalah yang akan memperoleh manfaat dari pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Konvensi Wina dan Konvensi Perubahan Iklim," jelasnya. Dia juga berharap pemerintah dan masyarakat di daerah dapat menangkap berbagai peluang yang timbul dari kedua konvensi dan protokol tersebut. Yaitu mengadakan proyek-proyek investasi yang disalurkan ke berbagai perusahaan untuk menggantikan teknologi dan konsumsi bahan-bahan perusak ozon. (YC/L-2)

Tidak ada komentar: